Untuk memutus rantai penularan, kontak erat dari pasien terkonfirmasi positif diminta untuk melakukan karantina dan pemeriksaan dengan metode tes usap sesuai ketentuan.
Menanggapi lonjakan kasus ini, kata dia, masyarakat diharapkan untuk untuk lebih meningkatkan disiplin protokol kesehatan baik itu di tempat kerja, tempat umum maupun pada saat kembali ke rumah.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Ketentuan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan.
Masyarakat yang rentan, lanjut usia (lansia) atau yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) diimbau untuk tidak banyak beraktivitas keluar rumah.
Gejala Covid-19 varian omicron memang lebih banyak bergejala ringan, namun tetap tidak dapat diabaikan, karena bila terkena pada kelompok rentan bisa berisiko bergejala berat bahkan kematian.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
"Upaya lain yang juga penting adalah vaksinasi. Masyarakat yang belum mendapat vaksin pertama dan kedua diimbau untuk segera mendapatkan vaksinasi. Untuk masyarakat yang telah mendapat vaksin kedua lebih dari 6 bulan, dapat segera mendapatkan vaksin penguat," kata Retno. [jat]