“Terkait penyelesaian masalah dan sanksi, tentunya Raperda ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” imbuhnya.
Dalam hal peningkatan kualitas SDM layanan perizinan, telah melantik semua pejabat struktural eselon III dan IV DPMPTSP menjadi pejabat fungsional yang berbasis kepada fungsi dan kinerja untuk menciptakan birokrasi perizinan yang sederhana, dinamis dan profesional.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Percepat Pembangunan Moda Trem, Ini Rutenya
Sementara, Raperda Perubahan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mengacu kepada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Penetapan tarif air minum ini dilakukan Bupati/Wali Kota dengan mempedomani Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah yang ditetapkan Gubernur.
“Melalui mekanisme penyampaian usulan tarif Direksi kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas setelah dilakukan proses evaluasi Dewan Pengawas dan telah dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi,” katanya.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Terpilih Wakili Indonesia di ASEAN Smoke Free Award
Kemudian, sambung dia, pihaknya pun sepakat Direksi Perumda Tirta Pakuan agar melakukan pencatatan aset secara berkala, akuntabel, dan transparan.
Serta inventarisir aset yang didapat dari Penyertaan Modal dan dari Hasil Usaha sebagai Penjaminan dalam hal Direksi melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian atau melakukan kerja sama dengan pihak lain.
Di sisi lain, perubahan RPJMD Kota Bogor 2019-2024 karena penetapan status Bencana Nasional Covid-19 serta perubahan kebijakan perencanaan dan penganggaran di tingkat Nasional dan Jawa Barat.