Cileungsinews.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyepakati tiga Raperda pada saat rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (3/2/2022).
Tiga Raperda itu terkait Perubahan Ketiga Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Raperda tentang Perubahan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Percepat Pembangunan Moda Trem, Ini Rutenya
Ketiga Raperda ini telah disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya dan langsung mendapat tanggapan dari fraksi-fraksi di DPRD. Tanggapan fraksi-fraksi di DPRD kemudian dijawab sekaligus disepakati bersama.
“Kami sepakat tujuan penarikan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai upaya penertiban bangunan dan gedung untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya sesuai ketentuan tata ruang wilayah yang berkontribusi pada penambahan PAD,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Dia mengatakan, pihaknya juga sepakat dalam hal penggunaan tenaga kerja asing, perlunya warga Kota Bogor sebagai tenaga pendamping guna alih kemampuan, keahlian dan teknologi.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Terpilih Wakili Indonesia di ASEAN Smoke Free Award
Serta pentingnya fasilitasi pelatihan Bahasa Indonesia dan pembinaan serta pengawasan terhadap tenaga kerja asing sesuai ketentuan perundangan.
Ia melanjutkan, Pemkot Bogor juga sependapat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko harus terintegrasi dengan RT/RW dan RDTR Kota Bogor.
Dan ia menegaskan, harus tetap memperhatikan visi, misi serta kebijakan sosial, budaya dan ekonomi Kota Bogor.