Cileungsinews.id | Kantor Wilayah Dirjen Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Paseban Sri Bima, Balai Kota, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Senin (24/1/2022).
Audiensi ini tujuannya dalam rangka DJP Jabar III meminta dukungan penerimaan pajak yang diterima langsung Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Sekda, Syarifah Sofiah dan kepala dinas terkait.
Baca Juga:
Lindungi Wajib Pajak, DJP Umumkan Nomor dan Website Penipu yang Sering Beraksi
Plt. Kepala Kanwil DJP Jabar III, Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan, penerimaan pajak di Bogor mencapai 95,5 persen.
Pihaknya menargetkan di tahun depan penerimaan pajak di Bogor bisa mencapai 100 persen. Hal ini tentu tidak bisa dilakukan sendiri alias perlu dukungan dari Wali Kota Bogor dan jajaran terkait.
“Kalau pajak naik akan ada bagi hasil dan bisa memberikan manfaat bagi Kota Bogor,” ujarnya.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Ia menyebut, ada dua parameter pajak, yakni parameter penerimaan pajak dan parameter kepatuhan pajak.
Parameter kepatuhan pajak terdiri dari kepatuhan melapor dan kepatuhan membayar. Namun saat ini kepatuhan melapor masih rendah.
“Pada kesempatan ini saya sekaligus meminta bantuan dari pak wali dan pak wakil untuk jadi orang pertama di Indonesia melaporkan SPT tahunan di Februari mendatang,” imbuhnya.