"Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri," ucapnya
Lebih lanjut, Penny mengatakan, dalam operasi tersebut, ada dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
"Pasal yang di berlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan," pungkasnya.
Wartawan saat ini sedang berusaha mencari informasi terkait produsen kopi ini untuk dimintai konfirmasi. [jat]