Cileungsinews.id | Pemerintah Kota Bogor melalui Surat edaran (SE) Wali Kota Bogor 440/122-HukHAM tentang perpanjangan PPKM level 2 mengizinkan Alun-alun Kota Bogor dan sejumlah fasilitas umum kembali dibuka.
"Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan maksimal kapasitas 25 persen," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam surat edaran.
Baca Juga:
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran Larang Anggota Main Judi Online
Meski demikian dalam surat edarat tersebut masyaramat tetap diminta untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu juga pemerintah meminta kepada masyarakat untuk melakukan skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi, saat bepergian ke fasilitas publik.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Sambut Positif Surat Edaran Mendagri tentang Stabilitas Penyelenggaran Kegiatan Pilkada
Sementara itu dilokasi terpisah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor Juniarti Estiningsih mengatakan pembukaan taman di Kota Bogor masih menunggu arahan dari Wali Kota Bogor.