Dalam pemalsuan ini, diantara pelaku juga ada orang dalam yakni oknum pegawai ASN di BPN berinisial DK sehingga mereka mampu masuk ke sistem database BPN.
"Yang bersangkutan menyalahgunakan kemampuannya untuk bisa mengakses ke data yang miliki BPN. Makanya satu orang ASN dari BPN kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Iman Imanuddin.
Baca Juga:
Sri Mulyani Ungkap Peran Penting Kementerian ATR/BPN Wujudkan Indonesia Maju 2045
Satreskrim Polres Bogor ringkus enam orang pelaku pemalsuan sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bogor.
Mereka sudah beroperasi sejak awal tahun 2022 dan sementara ini para pelaku sudah membuat sebanyak 24 sertifikat palsu.
Untuk masing-masing sertifikat, pelaku meminta biaya sebesar Rp 25 juta kepada si pemohonnya.
Baca Juga:
Demi Jual Tanah ke Pengembang, Anak di Kulon Progo Pakai Jasa Ayah Palsu
"Pemohon bayar kepada calo itu Rp 25 juta untuk satu sertifikat," kata Kapolres.
Ulah para pelaku ini mengakibatkan kerugian yang diperkirakan mencapai Miliaran Rupiah.
Dalam pengungkapan ini Polisi menyita barang bukti berupa berkas-berkas PTSL, sejumlah ponsel, sejumlah laptop, printer, stempel, cairan pemutih kain dan lain-lain.