WahanaNews-Bogor | Polisi menangkap 6 orang mafia tanah di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mafia tanah tersebut melakukan pemalsuan sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga:
Sri Mulyani Ungkap Peran Penting Kementerian ATR/BPN Wujudkan Indonesia Maju 2045
Para pelaku adalah MT (30), SP (31), AR (28), AG (23), RGT (25), DK (49).
Mereka memiliki peran masing-masing seperti calo, perantara, memalsukan berkas sertifikat serta orang dalam yakni oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa kawanan mafia tanah ini menggunakan sertifikat PTSL tahun 2017-2018 yang belum diserahkan ke pemiliknya karena kurangnya persyaratan.
Baca Juga:
Demi Jual Tanah ke Pengembang, Anak di Kulon Progo Pakai Jasa Ayah Palsu
Data yang tertera di dalam sertifikat asli tersebut dihapus oleh pelaku menggunakan cairan pemutih pakaian bayclin lalu diubah isinya sesuai permintaan.
"Modusnya mereka menggunakan sertifikat yang sudah ada, yang dari 2017-2018. Kemudian mereka hapus isinya menggunakan bayclin. Nanti setelah bersih, mereka masukan data pemilik baru sesuai dengan pemohon kepada calo-calo ini," kata AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Senin (1/8/2022).
Ulah para pelaku ini, kata dia, bisa mengakibatkan tumpang tindih sertifikat tanah dengan sertifikat yang sudah diterbitkan BPN sehingga dapat menimbulkan konflik.