WahanaNews Jabar-Banten | Pemprov
DKI Jakarta terus memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi agar segera mencapai
kekebalan kelompok (herd immunity).
Dalam waktu dekat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi
DKI akan memberikan vaksin Moderna kepada 100.030 orang masyarakat
umum/non-nakes, di mana setiap orang akan mendapat 2 dosis dengan selang waktu
(interval) 28 hari. Sehingga total dosis vaksin Moderna yang akan diberikan
untuk masyarakat umum sebanyak 200.060 dosis.
Baca Juga:
Kanada Izinkan Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6 Bulan hingga 5 Tahun
Vaksin produksi Amerika Serikat itu merupakan vaksin Covid-19
dengan platform mRNA dan nukleosida yang dimodifikasi agar dapat membentuk
kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2, sehingga dapat mencegah penyakit Covid-19.
Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menyampaikan
Vaksin Covid-19 Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah
mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2, dan tidak ada booster dosis 3.
"Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk
masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zenecca dan Sinovac
berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan
(FKTP/FKRTL) mana pun (tidak harus BPJS) dan surat tersebut diarsipkan oleh
fasilitas kesehatan penyuntik. Perlu kami tekankan bahwa tidak ada vaksin
Moderna booster dosis 3 untuk masyarakat umum, selain untuk SDM
Kesehatan," jelas Widyastuti pada Senin (16/8/2021) malam.
Baca Juga:
RSUD CAM Kota Bekasi Sediakan Layanan Vaksinasi Jenis Moderna
Vaksin Covid-19 Moderna hanya diberikan kepada warga
KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang
dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh
fasilitas kesehatan penyuntik.
Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca
Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat dengan penyakit tertentu
yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan
skema JKN yang berlaku.
Pemberian vaksinasi dilakukan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memiliki dokter penyakit dalam
dan konsultan alergi imunologi per tanggal 17 Agustus 2021.