WahanaNews Jabar | Menyikapi aksi tawuran yang menewaskan siswa SMA 7 berinisial RM (18) akibat dibacok oleh terduga pelaku RA (18) di Taman Palupuh, Bogor Utara Minggu lalu, pemerintah memberhentikan sementara pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di dua sekolah.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya usai menemui pelaku pembacokan pelajar hingga korbannya tewas di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah untuk menemui pelaku pembacokan pelajar, Jumat (08/10/21).
Baca Juga:
Pemkab Taput Diseminasi Kasus Untuk Percepatan Penurunan Stunting
Menurut Bima, peristiwa itu menimbulkan korban jiwa ini menjadi atensi bersama. Dia mengaku saat mengunjungi rumah duka, pesan keluarga untuk Kapolresta agar hukum ditegakkan.
“Kami percaya Pak Kapolresta dan jajaran akan melakukan proses investigasi, proses hukum yang betul-betul profesional. Sehingga bisa mengungkap persoalan ini seperti apa,” kata Bima.
Politisi PAN itu juga mengaku, bahwa Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga telah mengambil langkah cepat dengan memberikan sanksi penghentian sementara aktivitas Pelajaran Tatap Muka (PTM) di dua sekolah yang terlibat.
Baca Juga:
Ketidakpahaman Bahaya Konsumsi Gula Berlebih Bisa Picu Potensi PTM di Masa Mendatang
Dengan tegas Bima mengatakan, tidak ingin ada ekses yang lain dari peristiwa tersebut. Menurut dia mata rantainya harus betul-betul diputus.
“Kita imbau untuk semua menahan diri karena kami akan bertindak tegas kepada siapapun yang menjadi ekses dari peristiwa ini,” jelasnya.
Karena wewenang SMA ada di Provinsi, kata Bima, dirinya akan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk secara sistematis merumuskan kebijakan yang lebih efektif agar bisa mencegah peristiwa serupa terulang kembali.
“Kita akan rumuskan, kedepan apa tindakan-tindakan kita. Karena harus ada dimensi pembinaan yang penting, tapi jangan sampai persoalan personal ini juga merusak kelembagaan (sekolah) secara keseluruhan. Harus ada pola yang pas,” ujarnya.
Dia juga berharap agar pelaku dihukum maksimal supaya ada efek jera dan menjadi pembelajaran untuk pelajar lainnya sebelum melakukan tindakan-tindakan yang merugikan orang lain dan diri sendiri.
“Yang terpenting adalah efek jera secara individu. Itu yang saya maksud hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada yang lolos, tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya
Apalagi lanjut dia, kalau sudah cukup umur untuk diproses secara hukum, maka akan dikenakan sesuai hukum yang berlaku. “Ancaman bisa hukuman mati kalau bisa dibuktikan berencana membunuh,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang telah diamankan.
Diakui Kapolres, tersangka utama yang melakukan pembacokan, satu lagi temannya yang mengarahkan kepada korban.
“Kami juga menyelidiki kejadian awal (sebelum peristiwa itu terjadi) di pukul 15.00 WIB dan kejadian pukul 21.00 WIB. Kami masih lakukan penyelidikan dan investigasi menyeluruh terhadap perkara ini,” ujar Susatyo.
Pihaknya bersama stakeholder lainnya akan merumuskan agar peristiwa kekerasan pelajar, baik sebagai korban maupun pelaku tidak terjadi lagi.
Menurutnya, bahwa dari hasil pemeriksaan terbukti, salah satu tersangka sudah dua kali melakukan aksi tawuran dan diperingatkan oleh kepala sekolah dan sebagainya.
“Kami juga membuka diri kepada pihak sekolah kalau ada anak-anaknya yang agresifnya tinggi, serahkan kepada kami untuk kami berikan pembinaan dari awal,” tandasnya. (JP)