WahanaNews-Ciamis | Kasus pelecehan seksual pada anak yang terjadi di Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, membuat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Ciamis ikut serta mengadvokasi persoalan tersebut.
Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPC GMNI Kabupaten Ciamis, Astri Kusmarianti didampingi Sekretaris Bidang Organisasi Linda Meliana menyambangi kediaman Kepala Desa Cicapar pada Jumat (1/7).
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Menurut Astri, tujuan dirinya mendatangi Kepala Desa Cicapar adalah untuk mendapatkan informasi secara utuh serta meminimalisir berita hoaks yang beredar terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
Dalam kunjungnnya, Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Imat Ruhimat membenarkan adanya kekerasan seksual pada anak usia 11 tahun berinisial F yang merupakan warga Desa Cicapar.
Imat menjelaskan kronologi pertama kali dirinya mengetahui kasus yang menimpa warganya tersebut.
Baca Juga:
Komnas Perempuan Minta Kelengkapan Berkas Kasus Pelecehan Seksual di Ajang Miss Universe 2023
Ia mengaku menerima telepon dari salah satu warga untuk datang ke rumahnya, kemudian warga tersebut menunjukkan video pengakuan korban terkait adanya dugaan pelecehan seksual.
“Saya mendorong warga untuk melakukan pengaduan dengan didampingi oleh keluarga korban. Karena tidak ada yang mau, akhirnya karena saya peduli terhadap anak tersebut, saya yang melakukan pengaduan ke Polsek Banjarsari dan minta korban untuk dijemput," ucap Imat.
Kemudian, lanjut Imat, ia mendatangi polsek bersama dengan korban dan ayahnya. Menurutnya korban memiliki keterbelakangan mental sehingga keterangan korban berubah-rubah.
Setelah adanya pengakuan dari korban di depan penyidik, Imat bersama pihak Polsek Banjarsari ikut ke rumah terduga pelaku untuk menyinkronkan keterangan korban dengan terduga pelaku tersebut.
Menurutnya keterangan korban berbeda-beda dan para saksi pun menyatakan bahwa pernyataan korban tidak demikian adanya. Maka Imat mengusulkan untuk melakukan penyelesaian kasus secara damai.
“Akhirnya saya mendorong untuk islah, karena saya mendampingi korban orang tuanya, serta ada juga terduga pelaku, dan masyarakat akhirnya dilakukanlah islah tersebut”, ucap Imat.
Sementara itu, Imat mengakui bahwa dirinya memang telah memberikan uang 2,5 juta kepada korban. Uang tersebut merupakan uang pribadinya, diberikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan keluarga korban dan bukan uang damai seperti yang banyak beredar.
Imat juga menambahkan bahwa 4 orang terduga pelaku memang sempat ditahan, namun karena status belum jelas akhirnya mereka dibebaskan.
Proses hukum dalam kasus ini ditangani secara khusus oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarsari dan ditindaklanjuti oleh PPA Polres Ciamis.
Terkait kondisi terbaru korban saat ini, Imat menuturkan korban memiliki pribadi yang cuek, sehingga korban masih bermain bersama anak-anak yang lain seperti biasanya.
Sementara itu Astri mengharapkan seluruh pihak dapat menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. Ia mengaku akan siap mendukung pemerintah daerah dalam menangani kasus kekerasan seksual di Kabupaten Ciamis.
“Anak sebagai generasi emas bangsa harus dilindungi, diberikan secara penuh haknya dan dibekali bagaimana menjalankan kewajibannya sebagai warga negara," ucap Astri.
Ia menambahkan bahwa Bidang Pergerakan Sarinah DPC GMNI Kabupaten Ciamis akan terus mengawal kasus pelecehan seksual pada anak di Kabupaten Ciamis serta memastikan keadilan secara penuh akan berpihak kepada korban. [tsy]