JABAR.WAHANANEWS.CO — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor yang kerap disebabkan oleh perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali.
Baca Juga:
Buntut Perdebatan Dengan KDM, Yayasan UBP Nonantifkan Manaf Zubaidi
Dedi Mulyadi menjelaskan, Pergub tersebut nantinya akan mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian seperti yang tersebar luas di wilayah Jawa Barat.
"Saya sedang menyiapkan peraturan Gubernur yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan, dan pertanian," ujar Dedi Mulyadi, dikutip Sabtu (15/3/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rancangan Pergub ini sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi.
Baca Juga:
Soal Sumber Data Dana Pemda Ngendap di Bank, Bos BI Buka Suara
"Sedang dikonsultasikan dengan Kemendagri dan saya sudah kontak Pak Mendagri nanti kita kaji bertentangan tidak dengan Undang-undang diatasnya," ungkap Dedi.
Dedi berharap, Pergub larangan alih fungsi lahan ini dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif untuk menghentikan seluruh aktivitas perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Jawa Barat.
"Mudah-mudahan saja direkomendir sehingga ini akan menghentikan seluruh alih fungsi di Jabar," katanya.