WahanaNews Jabar-Banten | Dasar penetapan besaran nomonal Zakat, Infaq, Shadaqah para Kepala TK, SD, SLB, SMA dan SMK, Guru TK, SD, SLB, SMA dan SMK, Kasubag TU SMA, SMKN Staf, Kasatlak SMP dan Staf oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1dipertanyakan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Minta Umat Tunggu Komando Ulama, Sebut Pajak Lebih Berat dari Zakat
Pasalnya surat nomor 2886/1.856, tanggal 28 April 2021 yang ditandatangani Linda Romauli Siregar disebutkan untuk menindaklanjuti surat Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 1112/-1.856, tanggal 22 April 2021 tentang penunaian Zakat, Infaq, Shadaqah dan amal sosial berkaitan dengan momentum bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M.
Dalam surat tersebut, besaran nominal Zakat, Infaq dan Shadaqah serta amal sosial para pejabat dan staf ASN Kota Administrasi Jakarta Timur untuk tahun 2021 ditetapkan yaitu, Kepala Sekolah Rp500.000, Kasubag TU SMA, SMKN, Kasatlakcam dan Kasatlak SMPN Rp500.000 serta Guru dan Karyawan AN Rp100.000.
Baca Juga:
Pemkot Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Awards 2025 atas Dukungan Terhadap Gerakan Zakat Nasional
Banyak mempertanyakan darimana indikator dasar penetapan besaran nominal dan transparansi penyaluran zakat, infaq dan shadaqah yang ditarik dari para pejabat dan staf ASN dilingkungan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1 tersebut.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1, Linda Romauli Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tentang dasar penetapan besaran nominal Zakat, Infaq da Shadagaq Kepala TK, SD, SLB, SMA dan SMK, Guru TK, SD, SLB, SMA dan SMK, Kasubag TU SMA, SMKN Staf, Kasatlak SMP dan Staf, tidak bersedia menjawab. (JP)