WahanaNews Jabar-Banten | Kejahatan yang dilakukan oleh Mr Jack Rahman melalui PT Skipjack Tehnologi Indonesia, PT Skipjack Internet Indonesia dan PT Skipjack Internasional Indonesia berawal dari pemalsuan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), sehingga dapat mendirikan PT untuk melakukan praktek penipuan.
Menurut Anggiat BM Manalu selaku kuasa hukum para korban yang sudah melapor ke Polda Metro Jaya (PMJ) dalam perkara pemalsuan dokumen tersebut, polisi harus menangkap orang-orang yang ikut terlibat seperti, Nurbaiti, istri dari tersangka yang memberikan dokumen kepada Ketua RT bernama Edi.
Baca Juga:
Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara
Penangkapan ini sesuai dengan ayat 1 Pasal 263 KUHP yang berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemalsuan tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
"Oknum petugas kelurahan dan dukcapil juga terlibat sekurang-kurangnya dijerat dengan Pasal 55/56 KUHP," tambahnya kepada WahanaNews Jabar-Banten di kantornya, Kamis (02/09/2021).
Anggiat mengungkapkan sebagai pengacara pelapor meminta kepada pihak penyidik PMJ agar menangkap para pelaku yang terlibat pemalsuan dokumen tersebut dengan perkara yang terpisah demi penegakan kebenaran yang utuh, bukan hanya sepotong-sepotong saja. (Tio)