Jabar.WahanaNews.co | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat Dady Iskandar menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos). Jaksa menyebut terdakwa sudah mengembalikan duit kerugian negara sebesar Rp 225 juta.
"Dia sudah mengembalikan kerugian negara," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga:
Kejagung: Kasus Ronald Tannur Pintu Masuk Terungkapnya Kasus Suap di PN Jakpus
Dodi menuturkan proses pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan Dady saat masih penyidikan di Polda Jabar. Sementara kasus dugaan korupsi sendiri saat ini masih dalam persidangan.
"Ini masih persidangan, belum ada putusan hukum tetap," katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung terhadap Dady yang dijadikan terdakwa dugaan korupsi itu. Lewat pesan singkat, Dady menyerahkan sepenuhnya kepada Biro Hukum Pemprov Jabar.
Baca Juga:
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar Kasus CPO
"Tanggapan satu pintu di Pak Arief Biro Hukum dan Lawyers," kata Dady.
Seperti diketahui, Dady terjerat perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana bansos. Nama Dady sendiri tertera dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dady disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.
Meski tak disebutkan dalam website tersebut kasus apa yang menjeratnya, namun Dady didakwa Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer
Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak P[idana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belum diketahui secara rinci kasus yang menjerat DI. Namun, informasi dari Kejaksaan kasus itu berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD).[gab]