WahanaNews Jabar-Banten | Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin meminta pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah dirinya dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Menurut Boyamin, sanksi yang diberikan dewan pengawas KPK berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan dinilai belum cukup untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga:
Maki Minta Presiden Prabowo Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR
"Kita meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari pimpinan KPK, itu demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI," ucap Boyamin.
Lebih lanjut Boyamin menilai jika Lili Pintauli tidak mundur, maka cacat/noda akibat perbuatannya dinilai akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi kedepannya.
Selain itu, pihak MAKI juga berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri. Laporan tersebut, kata Bonyamin, atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun. (JP)