WahanaNews - Jabar | Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil meminta kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan Husein Ali Rafsanjani, guru ASN SMPN 2 Pangandaran ditindaklanjuti.
Bahkan, Ridwan Kamil mengatakan, telah menugaskan inspektorat dan Tim Saber Pungli Jabar untuk datang ke Pangandaran guna memeriksa pihak-pihak yang dicurigai melakukan pungli.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
"Saya sudah mendengarkan, ada laporan tertulis dari pihak BKPSDM Pangandaran. Saya sudah menugaskan inspektorat dan Saber Pungli Jabar untuk datang ke Pangandaran, untuk melakukan klarifikasi verifikasi. Hasilnya belum tau tapi sudah ditugaskan," ujar Ridwan Kamil di Bandung, dikutip Kamis (11/5/2022).
Selain menugaskan Tim Saber Pungli untuk datang, Ridwan Kamil menuturkan bahwa juga telah merekomendasikan Bupati Pangandaran untuk menonaktifkan sementara Kepala BKPSDM, Dani Hamdani.
"Saya sudah rekomendasikan (Bupati) selama pemeriksaan Kepala BKPSDM Pangandaran diberhentikan dulu sementara," tegasnya.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
Jika nantinya yang bersangkutan terbukti telah melakukan pungli atau tindakan melanggar hukum lainnya, Ridwan Kamil menegaskan bakal memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau terbukti ada jalur sanksi sesuai aturan perundangan, kalau tidak terbukti, direkonsiliasi dengan solusi-solusi. Terserah yang paling aman untuk semua pihak," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil ini.
Selain itu, dia juga mengatakan bakal memberikan opsi pindah tugas bagi Husein sebagai ASN di tingkat provinsi. Namun hal itu memerlukan proses yang tidak sebentar.
"Bisa pindah ke level provinsi, tapi klo ASN itu kan panjang urusannya, ada BKN, ada nasional yang harus lakukan itu. Hari ini arahannya itu, nanti hasilnya dilaporkan ke media ke publik," tutup Ridwan Kamil.[mga]