WahanaNews Jabar-Banten |
Dengan diumumkannya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) di Jawa-Bali, Polda Metro Jaya pun memberikan perpanjangan dispensasi
bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama PPKM.
Biasanya, jika SIM habis dan telat mengurus perpanjang
satu hari saja, maka pemilik SIM harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru dengan
mengikuti ujian teori dan praktik lagi.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Tapi, selama masa PPKM ini, Kepolisian memberikan
keringanan.
Berdasarkan informasi yang diunggah Twitter TMC Polda
Metro Jaya, akan ada dispensasi perpanjangan SIM bagi warga yang masa berlaku
SIM-nya habis dan belum sempat diperpanjang karena PPKM.
Berikut ketentuannya:
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada
tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 18
Agustus sampai 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu
tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda
Metro Jaya. Jadi, SIM yang habis tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus tak perlu
bikin baru lagi. SIM tersebut masih bisa diperpanjang di tanggal 18-23 Agustus.
Di luar tanggal itu maka pemohon harus melakukan
mekanisme penerbitan SIM baru. Adapun mekanisme penerbitan SIM baru antara lain
adalah mengikuti ujian secara teori maupun praktik.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun
2016:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
(Tio)