WahanaNews Jabar-Banten | Dalam persidangan kasus pemalsuan dokumen oleh tersangka Suhaemy Bin Abdulrahman alias Jack Rahman alias Prof Dr Sir Mike Irvan, alias Prof Sir Lord Baron Mike Irvan, di Pengadilan Negeri Tangerang Kota pada Rabu (01/09/2021) terungkap dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis, mengapa orang yang berumur 44 tahun mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pertama kali tidak diwaspadai alias dapat lolos.
Menanggapi hal ini, saksi dari Dirjen Dukcapil mengatakan bahwa pihaknya telah memprosesnya sesuai dengan persyaratan yang ada. Saksi tersebut juga terkesan menyalahkan pihak RT dan kelurahan yang telah memberikan surat pengantar.
Baca Juga:
Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara
Demikian disampaikan Anggiat BM Manalu, Ketua LSM Gerhana melalui sambungan WhatsApp (WA) kepada WahanaNews Jabar-Banten pada Jumat (03/09/2021).
Anggiat menambahkan terungkap bahwa sejak Agustus 2020 lalu, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) terdakwa Jack Rahman telah berakhir, dan tidak ada permohonan perpanjangan, bahkan permohonan kewarganegaraan pun belum pernah diajukan ke Menkumham.
Itu sebabnya, Anggiat mengatakan dalam hal ini terbukti telah terjadi kelalaian petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan menerbitkan KTP baru bagi Warga Negara Asing (WNA) yang selanjutnya digunakan untuk membuka rekening dan mendirikan beberapa perusahaan seperti PT Skipjack Technologi Indonesia, PT Internasional Indonesia, dan PT Internet Indonesia yang membuat masyarakat banyak tertipu setelah ikut berinvestasi dan membeli server. (Tio)