WahanaNews-Sumedang | Kabupaten Sumedang mendapat kepercayaan dari Kementerian ATR/BPN menjadi lokasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) berbasis partisipasi masyarakat.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Herman Suryatman.
Baca Juga:
BPN Muna Barat Percepat PTSL dan Wakaf 600 Bidang Lahan Tahun 2025
"Hari ini kegiatan sosialisasi sekaligus konsultasi publik dari kantor pertanahan, mengundang 46 para kepala desa dari 7 kecamatan, serta lintas KPD untuk memberikan informasi seputar program PTSL," ujarnya.
Sekda mengaku, Pemkab Sumedang menyambut baik, bahkan mendorong supaya kegiatan ini dilakukan secara terstruktur, sistemik dan masif.
"Ini sangat penting untuk memahami administrasi tentang pertanahan, dan masyarakat bisa tenang karena adanya PTSL dan ada kepastian hukum."
Baca Juga:
Soal Kasus Pagar Laut di Bekasi, Polisi Segera Gelar Perkara dan Periksa Petugas PTSL
"Fakta di lapangan, urusan tanah sangat sensitif. Apabila tanah teradministrasi dan mempunyai sertifikat maka akan memiliki nilai ekonomis, sehingga masyarakat bisa membangun usaha, dan bisa terkoordinasi dengan pihak perbankan," katanya.
Untuk program ini, lanjut Sekda, sekarang sudah mulai dilakukan digitalisasi. Dimana sekarang sedang dieksekusi seperti di Desa Ciherang. Kebetulan di desa ciherang itu sudah teradministrasi dengan baik.
"Sekarang sedang didigitalisasi oleh pemda dan ITB yang diintregasikan dengan data BPN, itu akan bermanfaat untuk pemerintah desa dan kecamatan maupun tingkat kabupaten," ungkapnya. [tsy]