WahanaNews-Sumedang | Kabupaten Sumedang mendapat kepercayaan dari Kementerian ATR/BPN menjadi lokasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) berbasis partisipasi masyarakat.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Herman Suryatman.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah
"Hari ini kegiatan sosialisasi sekaligus konsultasi publik dari kantor pertanahan, mengundang 46 para kepala desa dari 7 kecamatan, serta lintas KPD untuk memberikan informasi seputar program PTSL," ujarnya.
Sekda mengaku, Pemkab Sumedang menyambut baik, bahkan mendorong supaya kegiatan ini dilakukan secara terstruktur, sistemik dan masif.
"Ini sangat penting untuk memahami administrasi tentang pertanahan, dan masyarakat bisa tenang karena adanya PTSL dan ada kepastian hukum."
Baca Juga:
Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara Catat Realisasi Pendapatan Rp3,13 Triliun per September 2024
"Fakta di lapangan, urusan tanah sangat sensitif. Apabila tanah teradministrasi dan mempunyai sertifikat maka akan memiliki nilai ekonomis, sehingga masyarakat bisa membangun usaha, dan bisa terkoordinasi dengan pihak perbankan," katanya.
Untuk program ini, lanjut Sekda, sekarang sudah mulai dilakukan digitalisasi. Dimana sekarang sedang dieksekusi seperti di Desa Ciherang. Kebetulan di desa ciherang itu sudah teradministrasi dengan baik.
"Sekarang sedang didigitalisasi oleh pemda dan ITB yang diintregasikan dengan data BPN, itu akan bermanfaat untuk pemerintah desa dan kecamatan maupun tingkat kabupaten," ungkapnya. [tsy]