JABAR.WAHANANEWS.CO — Ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Bakti Syafaat atau kang Bakti mengapresiasi langkah KPK yang telah menggeledah rumah Pribadi Ridwan Kamil yang berada di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Cimbeleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung pada Senin (10/03/2025).
Menurutnya, adanya penggeledahan rumah pribadi Ridwan Kamil oleh tim penyidik KPK, GLMPK mendukung penuh.
Baca Juga:
Berawal dari Temuan BPK, Apakah Ridwan Kamil Terlibat Kasus Korupsi Bank BJB?
“Tentu itu dilakukan agar KPK dapat segera mengumumkan apa saja yang diamankan saat penggeledahan, sehingga bisa cepat menyimpulkan apakah RK terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang sedang disidik atau tidak,” kata Bakti, dikutip Rabu (12/3/2025).
Dikatakan Bakti, KPK tidak mungkin melakukan penggeledahan tanpa adanya petunjuk dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa. Bakti menjelaskan, kala itu Ridwan Kamil adalah Gubernur dan Bank BJB berada dibawah kewenangannya.
“Kalau RK (Ridwan Kamil) memberikan perintah, itu berarti perintah jabatan, bukan perintah pribadi. Jadi potensi RK masuk kedalam pusaran dugaan korupsi BJB sangat besar untuk jadi tersangka kalau KPK nya mau transfaran dan serius,” ujarnya.
Baca Juga:
Jokowi Kaget Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Minta Proses Hukum Dihormati
Sementara itu, Pemerhati Sosial, Iwan Suhemawan turut berargumen terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil di Bandung.
Iwan mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas kejadian tersebut, namun dirinya berpesan agar mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
“Tapi kalau misalnya terbukti RK terbukti melakukan tindakan pidana korupsi saya memohon untuk di Hukum seberat beratnya, dan sangat setuju bahkan saya meminta KPK Juga memeriksa proyek Masjid Al jabar, Mesin Parkir dan Dana Hibah,” ucapnya.