WahanaNews-Jabar | Kuasa hukum Japto S Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba beberkan 4 manuver yang dilakukan oleh keluarga Wanda Hamidah untuk menghalangi proses hukum penertiban lahan milik kliennya.
Diketahui, dalam Sertifikat HGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem No 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemamo, S.H selaku pemilik.
Baca Juga:
Percepat Penurunan Stunting, Pemko Binjai Ikuti Rapat Gerakan Penanganan Stunting se-Sumut
"Ada 4 manuver yang dilakukan pihak Hamid Husein paman Wanda Hamidah yang diduga menghalangi proses hukum pengosongan lahan milik klien kami. Pertama, memprovokasi penghuni lain untuk tidak mau pindah. Kedua, tidak mengindahkan surat peringatan dari Pemkota Jakarta pusat," kata Tohom kepada WahanaNews.co di Jakarta, Senin (14/11/22).
"Ketiga, berdalih SHGB milik pak Japto Salah Alamat. Keempat, mendaftar gugatan ke PTUN Jakarta yang diduga hanya untuk mengulur waktu," sambung Sekretaris Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Ia menilai hal hal ini dilakukan keluarga Wanda Hamidah untuk menghambat proses hukum demi mengulur waktu, karena menurutnya berdasarkan alas hak kepemilikan Hamid Husein tidak dapat menunjukkan bukti.
Baca Juga:
Pengajian Akbar dan Penggalangan Dana Masjid Jamik Nur Amali
Diberitakan sebelumnya, menurut Tohom penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dimana dalam 5 bulan terakhir telah melewati semua tahapan.
Ani Suryani Kabag Hukum Walikota Jakarta Pusat, menjelaskan kronologi penghunian lahan oleh Hamid Husein (paman Wanda) hingga riwayat perolehannya.
"Dasar penghuni atas nama Hamid Husein ini menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan. Yang bersangkutan hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta atas nama almarhum Drs Idrus Syech Abubakar dengan No. TS.1.03/ 0004/02.09 Tanggal 3 Februari 2006," ujar Ani.
"Dan itu telah berakhir pada Tanggal 3 Februari 2009," sambung Ani.
Menanggapi hal itu, Tohom kembali menegaskan bahwa SIP bukanlah alas hak kepemilikan, langkah yang dilakukan Pemkot Jakarta Pusat sudah tepat.
Karena menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab dan tugas dari Pemkot Jakarta Pusat untuk menertibkan "lahan liar" atau lahan-lahan tanpa alas hak kepemilikan.[zbr]