WahanaNews Jabar-Banten | Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo menegaskan Pelayanan Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) sudah menerapkan pembayaran pajak berbasis online.
Kemudahan ini bertujuan mengurangi penumpukan Wajib Pajak saat membayar Pajak Kendaraan. Pihak Samsat sudah bekerjasama dengan beberapa Bank untuk penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan juga pada sistem pembayaran langsung di kasir melalui Bank DKI sudah bisa pakai ATM.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Bengkulu Bangun Infrastruktur Jalan dan Jembatan Pasca-Bencana Alam
"Ya, kita sudah menerapkan pembayaran pajak kendaraan melalui online yang sudah ada di Aplikasi pembayaran Pajak. Masyarakat tidak perlu harus ke Samsat Mengantri dan jika ke Samsat hanya melakukan penukaran bukti pelunasan dari Pihak Bapenda," kata Dirlantas Kombes Sambodo.
Menurut dia, memang ada layanan Samsat yang harus diurus Wajib Pajak ke Samsat Induk diantaranya perubahan identitas, pembayaran pajak 5 tahunan serta pemblokiran karena kendaraan sudah di jual atau dialihkan. Untuk pelayanan ini, Pihaknya sudah membuat SOP seperti Pengurusan Cek Fisik Kendaraan. Kendaraan wajib di hadirkan dalam memastikan keabsahan identitas kendaraan yakni nomor mesin dan nomor rangka masih standard atau sudah melakukan perubahan.
"Semua layanan di Samsat kita pastikan tidak ada biaya administrasi atau pungutan baik kertas untuk cek fisik maupun pengesahan karena sudah jelas diatur dalam PP No 60 tahun 2016, biaya sudah ada dalam PNBP yakni Administrasi STNK 200 Ribu (R4), 100 (R2) dan Administrasi Plat Nomor 100 ribu (R4), 80 Ribu (R2)," ucapnya.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Bangun Tanggul dan Dua Jembatan di Desa Tapandullu Rp21,8 M
Dia jelaskan sesuai dengan Program Presisi Kapolri dalam mendukung pelayanan Akuntabel dan Transparan di Layanan Samsat, kedepannya akan diberlakukan secara online untuk pengurusan yang masih ke Samsat Induk.
"Ya sedang di rumuskan untuk mekanisme layanan online yang masih dilakukan wajib pajak ke Samsat Induk," jelasnya.
Semua kemudahan ini akan dioptimalkan, Wajib Pajak cukup melakukan dengan online setelah melengkapi dokumen kelengkapan berkas atau surat - surat kendaraannya. (JP)