WahanaNews Jabar-Banten | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan denda administratif kepada manajemen Holywings Cafe di Kemang, Jakarta Selatan, sebesar Rp 50 juta.
Denda tersebut diberikan imbas dari berulangnya pelanggaran jam operasional yang dilakukan Holywings Cafe.
Baca Juga:
Antisipasi Lakalantas: Dishub Sumut dan BPTD Lakukan Inventarisasi dan Pengawasan Operasional Bus Pariwisata di Sumut
"Penindakan sanksi yang dikenakan terhadap Holywings ini adalah pembekuan sementara izin beraktivitas. Secara operasional izinnya kami bekukan. Kemudian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Holywings Kemang, Senin (06/09/2021) malam.Arifin menyebutkan, pihak manajemen Holywings Kemang telah membayarkan denda yang dikenakan oleh Satpol PP DKI Jakarta. Arifin mengatakan, denda langsung dibayarkan oleh Holywings Kemang begitu sanksi administratif diberikan.
"Saya meminta kepada semua pelaku usaha, yang pertama tentu kami berharap semua mematuhi protokol kesehatan," tambah Arifin.Arifin menyebutkan, sanksi administratif dan pembekuan operasional Holywings Kemang selama masa PPKM adalah sebuah bentuk penyelamatan setiap nyawa setiap orang. Ia pun berharap pandemi Covid-19 di Jakarta tak berkepanjangan.Sementara itu, Outlet Manager Holywings Kemang Joseph Edo mengatakan, pihaknya menerima sanksi-sanksi yang diberikan pihak Satpol PP termasuk sanksi administratif sebesar Rp 50 juta. Joseph mengatakan, denda administratif sudah dibayarkan oleh pihaknya.Adapun pemberian sanksi untuk Holywings Kemang diberikan karena sudah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali. Arifin menyebutkan, pemberian sanksi pembekuan izin operasional kepada Holywings Kemang mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Arifin mengatakan, Holywings Kemang dilarang beroperasi selama pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM di level apa pun.Berdasarkan catatan Satpol PP, Arifin mengatakan, Holywings Kemang telah melanggar ketentuan jam operasional dan pelanggaran lainnya sebanyak tiga kali. Pelanggaran pertama dilakukan pada Februari 2021, kedua pada Maret 2021, dan terakhir pada 5 September 2021.
Baca Juga:
Kolaborasi Bandara Abdul Haris Nasution dan Dinkes Madina Tingkatkan Kesiapan Operasional
Pantauan Kompas.com, Satpol PP DKI Jakarta memasang spanduk tanda pembekuan operasional Holywings Cafe.Spanduk dipasang di dekat plang nama Holywings di bagian depan gedung. Sebelumnya, Holywings Kafe digerebek polisi, tepatnya pada Minggu dini hari kemarin. Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah masa PPKM level 3. Saat razia tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings. Video kerumunan tersebut juga beredar luas di dunia maya. (Tio)