WahanaNews Jabar | Merunut sebagaimana rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bahwa jasa pendidikan atau sekolah akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendidikan yang dikenakan PPN hanyalah sekolah tertentu yang bersifat komersial.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
"Untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan oleh UU Sistem Pendidikan Nasional," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).
Sri Mulyani menjelaskan hal ini untuk membedakan jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah dengan swasta yang mencari keuntungan. Dengan begitu seperti sekolah negeri hingga madrasah tetap tidak akan dikenakan PPN.
"Untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga sosial lain dibandingkan yang memang mencharge dengan SPP yang luar biasa tinggi. Dengan demikian madrasah dan lain-lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini," ujarnya.
Baca Juga:
Selenggarakan Forum Bakohumas, Kemenkeu Tekankan Langkah-langkah Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun
Begitu juga dengan PPN yang direncanakan untuk jasa kesehatan, ditujukan hanya untuk jasa kesehatan yang dibayar tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional. Lebih lanjutnya nanti semua jenisnya akan dibuatkan kriterianya.
"Misalnya yang dilakukan oleh jasa-jasa klinik kecantikan estetika, operasi plastik yang sifatnya non esensial. Juga untuk peningkatan peran masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasional, treatment ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesejahteraan masuk dalam sistem jaminan kesehatan nasional," tuturnya. (JP)