WahanaNews Jabar | Peningkatan pembangunan saluran pada saluran jl. Cempaka Putih Tengah 26 (sisi kanan), Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang dikerjakan PT Tri Putra Karya dipertanyakan sejumlah pihak.
Menurut penelusuran LSM Wadah Forum Swadaya Masyarakat Indonesia yang menemukan sejumlah kejanggalan seperti halnya papan nama proyek dimana dituliskan proyek disisi kanan, ternyata fakta di lapangan adanya disisi kiri.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Hal senada dikatakan Swardy, ketua LSM Peduli Anak Bangsa ini juga mengatakan adanya sejumlah item pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja dan spesifikasi teknis. "Seperti pengalihan air untuk mengeringkan areal lantai kerja tidak dikerjakan, pelaksanaan pekerjaan pasir urug tebal 5 cm padat diduga tidak dikerjakan, pekerjaan lantai kerja diduga tidak dikerjakan," ucapnya.
Lebih lanjut Swardy mengatakan hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan terkesan ada pembiaran dari Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat saat pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
Seperti diketahui, pada tanggal 09 September 2021 DPP LSM Wadah Forum Swadaya Masyarakat Indonesia telah melayangkan surat klarifikasi ke Sudin Sumber Daya Air Jakarta Pusat dimana dalam surat itu diminta agar Kasudin Sumber Daya Air Jakarta Pusat menganjurkan terhadap PT. Tri Karya Putra selaku pelaksana supaya melakukan pembongkaran dan mengerjakan ulang sesuai dengan spesifikasi dan kerangka acuan kerja dan/atau Kasudin menangguhkan penagihan 100%.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Hingga berita ini diturun belum jawaban dari Kasudin.
Ketika tim LSM Wadah Forum Swadaya Masyarakat Indonesia mempertanyakan jawaban surat ke Kasudin Sumber Daya Air Jakarta Pusat pada pekan lalu, salah seorang oknum PNS mengatakan bapak Kasudin sedang rapat di Dinas, oknum PNS tersebut mengarahkan agar langsung menemui pelaksana di lokasi proyek sambil memberikan nomor kontak.
Menyikapi hal itu, sejumlah kalangan masyarakat mendesak agar Kasudin Sumber Daya Air Jakarta Pusat menangguhkan penagihan 100 % dan memberikan teguran kepada PT. Tri Karya Putra dan untuk tahun anggaran berikutnya agar dipertimbangkan untuk dipilih atau ditunjuk sebagai pelaksana. (JP)