WahanaNews-Bandung | Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memeriksa 8.331 Hewan untuk dipastikan kesehatannya.
Hal ini terus dilakukan Pemkot Bandung demi mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meluas.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan 1.193 Hewan Kurban di Momen Iduladha 2024
"Kami dorong terus dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban yg dijual di pasaran," kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada WahanaNews.co di Balai Kota Bandung, Rabu (6/7/2022).
Yana memastikan, seluruh dosis vaksinasi PMK telah selesai diberikan kepada hewan ternak sebanyak 200 dosis.
"Ini kita baru dapat 200 dosis vaksin. kita sudah berikan semua kepada peternak," kata dia.
Baca Juga:
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Berkurban 145 Ekor Sapi
Dikatakan Yana, masyarakat tidak perlu khawatir untuk membeli hewan kurban. Ia meminta masyarakat untuk memakai aplikasi e-selamat untuk mengecek kesehatan hewan yang akan dibeli
"Lewat aplimasi e-selamat ada barcode-nya. Ada history hewan juga di sana. Masyarakat tidak perlu khawatir saat melakukan ibadah kurban," bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengaku telah memeriksa 8.331 hewan yang datanya terintegrasi melalui aplikasi e-selamat.
"Untuk mengetahui bahwa hewan diperiksa itu sehat, selain kalung sehat, di dalam kalung itu juga masuk ke dalam aplikasi e-selamat, artinya sehat, laik makin tenang, supaya bisa teridentifikasi," kata Gin Gin.
"Per tanggal 5 Juli sudah ada 8.331 hewan yang terdata dalam aplikasi," imbuhnya.
Dari 8.331 hewan yang telah diperiksa, lanjut Gin Gin, terdapat 2.068 hewan tidak laik. Dengan rincian 6.587 domba yang telah diperiksa, terdapat 1.695 domba yang tidak laik.
Kemudian, dari 1.638 ekor sapi yang telah diperiksa, terdapat 355 ekor sapi tidak laik. Sementara untuk kambing, ada sebanyak 105 ekor telah diperiksa dengan 17 di antaranya dinyatakan tidak laik, dan 1 ekor kerbau yang diperiksa dan dinyatakan tidak layak.
"Kami terus melakukan pemeriksaan, memastikan hewan yang akan dijual kepada masyarakat dijamin kesehatannya," tuturnya.
Gin Gin mengatakan, apabila terdapat hewan yang bergejala PMK, masyarakat bisa menghubungi DKPP melalui hotline PMK DKPP dengan nomor telepon 0889 1001 117. [tsy]