WahanaNews Jabar-Banten | Polres Subulussalam, Aceh
menggelar reka ulang kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh SW, Ibunya (19) bulan
Juli lalu, Kamis (19/8/2021).
Dalam reka ulang tersebut, SW yang mengenakan baju tahanan memperagakan
33 adegan dari awal hingga saatnya mengeksekusi korban.
Baca Juga:
Ribuan Relawan dan Simpatisan Antar Pasangan Fajri Munthe - Karlinus Mendaftar ke KIP Subulussalam
"Tadi ada 33 adegan di Gambong Sibukke, Kecamatan Rundeng,
Subulussalam," Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim
Polres Subulussalam IPDA Deno Wahyudi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat 340 jo 338 jo UU No 35 Pasal
80 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Humas/Tio)