WahanaNews Jabar-Banten | Puluhan
warga menggelar aksi di sekitar lokasi pembangunan Masjid At-Tabayyun Kompleks
Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021).
Aksi itu mereka lakukan bertepatan dengan kegiatan
peletakan batu pertama yang dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Puluhan warga tersebut mau menyampaikan aspirasi kepada Aniesterkait
penolakan pembangunan Masjid At-Tabayyun.
Baca Juga:
Paloh Sambut Prabowo dengan Karpet Merah, Pengamat: Anies Sudah Selesai
Salah seorang warga bernama Ridwan Susanto menyampaikan bahwa warga kompleks Taman
Villa Meruya (TVM) tidak menolak pembangunan masjid. Mereka mempermasalahkan
lahan untuk pembangunan masjid karena berfungsi sebagai ruang terbuka hijau.
"Pembangunan masjid di Taman Villa Meruya menjadi polemik karena dibangun di
atas area fasos seluas 1.078 m2 milik Pemprov DKI," tegas Ridwan.
Sementara pihak panitia mengklaim telah mendapat Surat
Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 1021 Tahun 2021 tentang Persetujuan
Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah yang Terletak di Taman Villa
Meruya.
Salah satu poin SK itu menyetujui pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah
seluas 1.078 m2 kepada panitia. Pemanfaatan itu, diberikan dalam bentuk sewa
menyewa untuk jangka waktu 5 tahun.
Namun, pembangunan masjid di atas lahan tersebut mendapat penolakan dari warga.
Beberapa ketua RT yang menolak kemudian menggugat SK Anies ke PTUN Jakarta.
Salah satu petitumnya adalah meminta Majelis Hakim menyatakan batal atau tidak
sah SK Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 tentang
pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya.
"Mereka permasalahkan SK-nya itu mereka anggap langgar aturan lingkungan.
Karena dianggap itu adalah RTH, sebelum Gubernur keluarkan izin ini udah
reposisi dulu, alih fungsi," kata Marah Sakti Siregar, Ketua panitia
pembangunan masjid. (Tio)