WahanaNews Jabar | Proyek pekerjaan konstruksi saluran PHB Laut Sulawesi dari Jl. Laut Samudra sampai dengan Jl. Selat Sunda 3, Jl. Laut Sulawesi sampai dengan Jl. Laut Banda, Kel. Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur menjadi sorotan publik.
Muncul desakan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap pembangunan saluran yang menggunakan u-ditch tersebut. Banyak kalangan meyakini penyelidikan yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Baca Juga:
Antisipasi Musim Penghujan Sudin SDA Jakarta Timur Siagakan 1.156 Satgas
Desakan tersebut bukan tanpa alasan, sebab, selain pengerjaannya yang dinilai asal jadi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dengan bahasa sederhananya ada dugaan tindak pidana korupsi.
Hasil pemeriksaan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (sirup/lkpp) Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur diketahui bahwa, nilai total pagu pekerjaan konstruksi saluran PHB Laut Sulawesi dari Jl. Laut Samudra sampai dengan Jl. Selat Sunda 3 Rp3.015.686.124 dan Jl. Laut Sulawesi sampai dengan Jl. Laut Banda Rp3.662.139.723 dengan metode pemilihan e-furchasing.
Pantauan WahanaNews.co dilapangan bahwa, saluran PHB Laut Sulawesi dari Jl. Laut Samudra sampai dengan Jl. Selat Sunda 3 diperkirakan sepanjang 300 meter menggunakan u-ditch ukuran 2000 x 2000 mm, dari sepanjang 300 meter tersebut 150 meter menggunakan cover saluran (tutup saluran).
Baca Juga:
Tata Cara Pemasangan Saluran U-Ditch Sudin SDA Jakarta Timur Dipertanyakan
Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 200 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga, Harga Satuan Pokok Kegitan dan Analisis Standar Belanja Pada Aplikasi Elektronik Budgeting Tahun Angggaran 2020, tanggal 19 Februari 2020 diketahui bahwa, harga saluran u-ditch terpasang ukuran 2000x2000 mm, mutu beton fc=30 Mpa (K350) Rp6.204.100 sedangkan harga tutup saluran u-ditch terpasang ukuran 2000x2000 mm, mutu beton fc=30 Mpa (K350) Rp3.222.000.
Jika mengacu terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 200 Tahun 2020 tentang standar harga satuan tersebut maka patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pembangunan saluran PHB Laut Sulawesi dari Jl. Laut Samudra sampai dengan Jl. Selat Sunda 3 sebesar Rp671.156.124.
Sementara pelaksanaan pembangunan saluran PHB Jl. Laut Sulawesi sampai dengan Jl. Laut Banda diduga dikerjakan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan, saluran u-ditch berada antara 30-50 cm dari permukaan jalan komplek, pihak kontraktor tidak melakukan peninggian u-ditch sehingga dikuatirkan jika musim penghujan tanah yang berada di atas akan tergerus menutupi saluran u-ditch sehingga mengganggu mengalirkan air ke hilir.
Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur, Santo saat dimintai konfirmasi melalui pesan whatsapp tidak bersedia menjawab. (JP)