WahanaNews Jabar | Proyek jalan beton Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Timur di Kelurahan Rawamangun berubah wujud?.
Perubahan tersebut diketahui setelah Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Timur, Dedi Arif Darsono mengirimkan foto lokasi sebagai tanggapan atas pertanyaan WahanaNews.co tentang metode pelaksanaan pekerjaan peningkatan sarana, prasarana dan utilitas di Kelurahan Rawamangun, Kamis (16/09).
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
Berdasarkan detail paket dalam Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nomor 29338111, nama paket peningkatan sarana, prasarana dan utilitas di Kelurahan Rawamangun (Paket Pekerjaan Saluran dan Jalan Beton, nilai total pagu Rp7.019.954.868 dengan metode pemilihan e-furchasing.
Patut diduga bahwa Dedi Arif Darsono berniat untuk membela diri dan kontraktor pelaksanan dengan mengirim foto kegiatan melalui pesan whatsapp kepada WahanaNews.co sembari menuliskan “sudah dirapihkan pak”.
Anehnya foto yang dikirim Dedi Arif Darsono memperjelas dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan proyek Paket Pekerjaan Saluran dan Jalan Beton tersebut. Pasalnya poto proyek yang dikirim adalah paket pekerjaan saluran dan jalan aspal. Artinya telah terjadi perubahan wujud beton menjadi aspal.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Perubahan wujud beton menjadi aspal sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dan patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
Sejumlah aktivis anti korupsi mendesak agar Polres Metro Jakarta Timur malakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa Dedi Arif Darsono sebagai KPA/PPK dan kontraktor pelaksana.
Dan sebaiknya bukan hanya kegiatan di Kelurahan Rawamangun, di Kel. Rawa Bunga, Kel. Cipinang Besar Selatan dan di Kec. Cakung, Kec. Jatinegara dan Kec. Pulo Gadung. juga perlu diusut oleh Polres Metro Jakarta Timur, alasananya karena tidak menutup kemungkinan dilokasi tersebut terjadi tumpang tindih.
Hasil pemeriksaan WahanaNews.co, dalam RUP Penyedia Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur diketahui, di Kel. Cipinang Besar Selatan, Kel. Rawa Bunga dan Kel. Rawamangun masing-masing 5 mata anggaran dengan kegiatan yang hampir serupa.
Menggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan BERKIBAR, Sariman S menyatakan, salah satu problem serius adalah ketidakmampuan pengawasan dalam memitigasi risiko korupsi. Selama ini sistem pengadaan yang selalu disebut-sebut bersih karena telah menggunakan dan memanfaatkan instrumen teknologi informasi.
Menurut Sariman, sistem pengadaan secara elektronik atau lebih dikenal sebagai LPSE pada dasarnya hanya memutus hubungan langsung antara pejabat pengadaan dan pihak ketiga, padahal tipologi korupsi di sektor pengadaan jauh lebih kompleks.
Tahapan dalam pengadaan barang dan jasa yang rawan terjadi korupsi, yaitu perencanaan anggaran, penggelembungan harga (mark up) atas harga satuan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, serah terima pekerjaan serta pengawasan dan pertanggungjawaban.
"Sistem pengadaan secara elektronik hanya membatasi pertemuan pejabat publik dengan pihak ketiga dalam proses teknokrasi pengadaan. Namun diluar itu, pejabat publik dan pihak ketiga tidak dapat dihalangi untuk bertemu dan membuat kesepakatan apa pun," ujar Sariman.
Itu sebabnya, Polri sebagai salah satu institusi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, termasuk dalam pemeriksaan korupsi pengadaan barang dan jasa tentunya dituntut berperan aktif dalam menanggulangi masalah tersebut melalui cara-cara yang profesional dan proporsional, dengan tetap menjungjung tinggi supremasi hukum.
Melalui peran aktif Polri diharapkan kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dapat dikurangi secara signifikan dan yang lebih penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat. (JP)