WahanaNews Jabar | Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan masyarakat adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur warga Kampung Salo, Kembangan Utara Jakarta Barat.
"Kami dengan Kanit Reskrim dengan tim buser dan anggota SPK menerima laporan dugaan pencabulan," kata Kapolsek Kembangan H. Khoiri, Selasa (12/10).
Baca Juga:
Oknum Polisi yang Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon Bakal Disanksi
Parahnya lagi, kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial KZ (6) ini dilakukan oleh seorang lansia yang berumur 71 tahun.
Belakangan diketahui bahwa pelaku merupakan tetangga dari korban.
Mengetahui hal ini, polisi langsung bergerak ke rumah korban dan terduga pelaku untuk melakukan penjemputan kepada korban dan pelaku.
Baca Juga:
Cegah Aksi Tawuran Pelajar, Polsek Kembangan Pasang Spanduk Himbauan di Sekolah
Seperti diketahui rumah korban dan pelaku hanya berjarak 5 rumah dan tidak terlalu jauh.
"Tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto mendatangi TKP, melakukan persuasif, persuasif yang bagaimana alami berkoordinasi dengan pengurus RT setempat, bagaimana situasi ini tetap kondusif," kata Khoiri.
Mereka berdua sama-sama dibawa ke Polsek Kembangan untuk dimintai keterangan. Setelah tiba di Polsek, baik KZ dan S diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"Kami tindaklanjuti dengan menginterogasi menanyakan pelapor didampingi ibu dan kakak menanyakan peristiwa," ucap Khoiri.
Keputusan polisi mengamankan S untuk mengindari amukan warga yang terlanjut tahu dan marah.
"Untuk itu langkah kami yang dilakukan adalah bukan menangkap ya, tapi mengamankan duga terlapor dulu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, atau istilah lain main hakim sendiri dan sebagainya," kata Khoiri. (JP)