WahanaNews Jabar-Banten | Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap AH pelaku penipuan artis dengan modus pencatutan nama Presiden Joko Widodo.
"Benar, anggota kami sudah mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi, Minggu (29/8/2021).
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Dalam operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar, Pelaku AH sempat berpindah tempat.
Meski kerap berpindah lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan AH di luar pulau Jawa.
"Tersangka kami amankan di salah satu rumah yang berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan," kata Avril.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Bersama polisi, tersangka kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan. Saat ditanya barang bukti, Avril menyebut akan dijelaskan saat konferensi pers dalam waktu dekat.
"Pelaku kami bawa ke Mapolres Jakbar, untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan saat rilis," singkat Avril.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi menggeledah rumah kontrakan AH di kawasan Jakbar, Jumat (27/8) malam. Penggeledahan ini buntut dari adanya laporan artis peran Fahri Azmi (25) atas dugaan penipuan uang.
Dalam menjalani modus penipuan, pelaku turut memalsukan surat-surat yang mencatut nama pejabat negara mulai dari Presiden Joko Widodo sampai jajaran menteri agar para korban percaya.
Fahri yang melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh AH ke Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021) bulan lalu. (Tio/Humas)