WahanaNews Jabar | Jajaran satuan narkotika Polres Bogor kembali ungkap 7 Kasus penyalahgunaan Narkotika, dari perkara tersebut sebanyak 9 orang tersangka berhasil di tangkap, Senin (18/10/21).
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan, bahwa dalam pengungkapan ini berhasil amankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,42 Kilogram dan ganja seberat 36,75 gram.
Baca Juga:
Tak Profesional Layani Korban KDRT, 2 Oknum Polisi di Polres Bogor Dimutasi
Ke 9 tersangka yang berhasil amankan ialah IH (31), HB (23) FH (23), NA (28), TD (23), BD (28), MA (22), CL (23), dan RG (22), salah satu tersangka berinisial RG ini berprofesi sebagai guru honorer.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti di kontrakan tersangka IH yakni 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu sebesar 106 gram, kemudian di dapatkan juga 5 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan GuanYinWang yang berisikan sabu dengan berat 5,24 kilogram, 1 (satu) buah timbangan digital.
“Sementara tersangka IG mendapat narkotika jenis sabu ini didapatnya dari DPO yang bernama RC yang merupakan warga Tangerang,” terangnya.
Baca Juga:
Dua Bayi yang Tertukar di Bogor Jadi Anak Angkat Polres Bogor
Lanjut Harun, modus operandi yang di lakukan tersangka IH ini yaitu dengan cara sistem tempel, dari pengakuan tersangka IH ini sudah setahun belakangan ini menjadi pengedar narkotika.
Para tersangka mendapat keuntungan 10 juta rupiah dari setiap pengiriman 1 Kilogram sabu. “Pengungkapan ini sendiri berhasil di ungkap Polres Bogor berkat kerjasama dengan direktorat Res Narkoba Polda Metro Jaya,” jelasnya.
“Mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar rupiah maksimal 10 Milyar rupiah,” tandasnya. (JP)