WahanaNews Jabar | Kurang dari 24 jam jajaran Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 6 orang pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar yang tewas terkena sabetan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Taman Palupuh, Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor, pada Rabu (6/10) malam.
Satu dari enam orang pelaku ditampilkan dihadapan media saat Polresta menyampaikan rilis pengungkapan kasus kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia di Taman Corat-coret, Kecamatan Bogor Utara, Kamis (7/10/2021) siang.
Baca Juga:
Belanja Pakai Uang Palsu, Wanita di Kawasan Kemang Jaksel Diciduk Polisi
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pengejaran terhadap pelaku hanya cukup membutuhkan 7 jam setelah kejadian.
Dimana dari keenam pelaku itu, salah satunya adalah pelaku utama berinisial RA berusia 18 tahun berstatus pelajar warga Tanah Sareal, dan satu lagi ML usia 17 tahun.
"Pelaku utama ini dia yang melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Susatyo kepada wartawan.
Baca Juga:
Kasus Polisi Dikeroyok di Sultra: 2 TNI Masih Diperiksa, 6 Warga Sipil Jadi Tersangka
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya melakukan pedalaman dan memeriksa saksi sebanyak 10 orang, kemudian mengamankan barang bukti satu buah celurit yang digunakan pelaku dan satu unit motor yang digunakan pelaku untuk mengejar korban.
"Bukan itu saja, anggota kami melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan dan ditemukan sebanyak kurang lebih ada enam senjata tajam, jadi memang sudah disiapkan," ungkapnya.
Selain itu, barang bukti lainnya seperti CCTV yang ada di lokasi kejadian turut diamankan dan juga percakapan antara keduanya untuk bertemu janjian menjadi barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.
"Dari bukti-bukti itu, kami langsung melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku. Para pelaku ini kita terapkan pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (JP)