Jabar.WahanaNews.co | Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menjadi saksi ahli meringankan yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan terorisme mantan Sekretaris FPI, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tak hanya Muhyiddin, kuasa hukum Munarman turut menghadirkan tiga ahli lainnya dalam sidang. Mereka yaitu ahli hukum pidana Muzakkir, pakar teori hukum Abdul Chair serta pakar kriminologi Heru Susetyo.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Keempat ahli itu hadir di ruang sidang pada pukul 09.25 WIB. Sebelum memberikan keterangan, keempat ahli itu disumpah terlebih dulu oleh majelis hakim.
Muhyiddin dihadirkan sebagai ahli meringankan bagi Munarman terkait kapasitasnya yaitu ahli agama dan hubungan internasional.
"Pekerjaan saya guru agama. Sekarang di Dewan Pertimbangan MUI pusat. Saya juga ahli agama dan Hubungan Internasional," kata Muhyiddin di ruang sidang.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Sebelumnya, pengacara Munarman sempat menghadirkan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung sebagai ahli meringankan Munarman di PN Jaktim pada 2 Maret 2022.
Munarman didakwa jaksa penuntut umum menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, ia juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.[gab]