WahanaNews-Cimahi | PLN UP3 Cimahi siap mendukung kebijakan pemerintah terkait tarif adjustment yang akan diberlakukan 1 Juli 2022 ini. PLN UP3 Cimahi pun siap mengawal penyesuaian tarif listrik tersebut.
Hal itu diungkapka Manager PLN UP3 Cimahi Albert Sitompul. Menurutnya, di wilayah PLN UP3 Cimahi kurang lebih ada 21.000 pelanggan yang akan terdampak atas kebijakan ini atau sekitar 2 % dari total pelanggan PLN di UP3 Cimahi.
Baca Juga:
BPS Sebut Kenaikan Tarif Listrik Berpotensi Kerek Inflasi Lebih Tinggi
"Sehingga kami sangat berharap penyesuaian tarif ini tidak akan berdampak langsung kepada seluruh lapisan masyarakat," ujar Albert.
Albert pun memastikan pelanggan rumah tangga dengan tarif dibawah 3.500 VA tidak akan terdampak dan masih menggunakan tarif lama baik pelanggan prabayar maupun pascabayar.
"Mekanisme ini sudah merupakan kebijakan yang adil untuk tetap memastikan bahwa subsidi listrik tetap dinikmati oleh pelanggan yang berhak saja. Pelanggan dengan tarif di atasnya perlu menyesuaikan tagihan dari pada biasanya," kata Albert.
Baca Juga:
Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Resmi Naik Hari Ini 1 Juli 2022
Diketahui, untuk melindungi warga yang kurang mampu, pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberikan bantuan berupa subsidi listrik agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih terjangkau dari tarif keekonomiannya yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam kategori pelanggan subsidi, sedangkan di luar itu merupakan pelanggan nonsubsidi.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.
Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN.
Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) yang diterapkan mulai 1 Juli 2022.
Sementara itu, untuk golongan pelanggan lain belum ada penyesuaian tarif, termasuk seluruh pelanggan bisnis dan industri yang di dalamnya juga untuk pelanggan UMKM.
Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dari semula Rp 1.444/kWh menjadi Rp 1.699,7/kWh. [tsy]