WahanaNews.co | Edarkan Ektasi di sekitar Pasar Ancaran, Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan, Pengedar berinisial SP tak berkutik saat ditangkap, kemudian langsung digelandang ke Mapolres Kuningan, Kamis (22/9/2022), sekitar pukul 16.00 WIB
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, mengatakan, penangkapan SP berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggotanya. Akhirnya SP berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa narkotikan jenis ekstasi sebanyak 36 butir.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
“Saat dilakukan penangkapan di rumahnya di Desa Ancaran, Kuningan, anggota kami mendapatkan barang bukti narkotika jenis ekstasi, Barang bukti itu disimpan dalam bungkus rokok di saku celana sebalah kiri. Pelaku mengaku jika paketan barang haram tersebut adalah miliknya,” kata Dhany, didampingi Kasi Humas Polres Kuningan Ipda Endar Kuswandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SP dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Sementara itu, Dengan tertangkapnya SP, kepolisian semakin mewaspadai kembali maraknya peredaran narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Kuningan. [rsy]