WahanaNews-MAJALENGKA | Pemberian dosis kedua vaksin booster kepada tenaga kesehatan Indonesia telah dimulai sejak Jumat (29/7/2022) lalu.
Jenis vaksin booster kedua yang bisa diterima oleh para tenaga kesehatan juga telah diumumkan.
Baca Juga:
Jokowi Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama hingga Booster Kedua
Jajaran tenaga kesehatan menjadi prioritas utama dalam pemberian vaksin booster kedua karena dinilai menjadi kelompok yang paling rentan terinfeksi virus Covid-19.
Tujuan diberikannya vaksin booster kedua adalah untuk memberikan perlindungan ekstra bagi para penerimanya.
Namun tampaknya, pemberian vaksin booster dosis kedua belum dilaksanakan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Baca Juga:
Kemenkes Laporkan Vaksinasi Covid-19 Booster Pertama Capai 68.655.569 Dosis
Sub Koordinasi, Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Majalengka, Siti Romlah Setiawangsih mengatakan, sejatinya Pemerintah Daerah sudah mendapatkan surat edaran terkait pemberian vaksin booster dosis kedua untuk para nakes.
Namun, keterbatasan vaksin yang tersedia menjadi faktor Majalengka belum melaksanakan vaksin booster tersebut.
"Jadi sesuai surat edaran nomor HK0202C3615 2022 tentang vaksin Covid-19 dosis booster kedua sumberdaya kesehatan memang sudah bisa kita berikan dosis kedua booster untuk nakes itu mulai tanggal 29 Juli 2022."