WahanaNews-BOGOR | Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menerima audiensi Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane Kementerian PUPR, di Ruang Rapat Bupati Bogor, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Senin (10/10/2022).
Pertemuan itu membahas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Sempadan Sungai Bagian Hulu Ciliwung, pada kawasan Wisata-Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Jangan Coba-coba! Warga Kabupaten Bogor Bakar Sampah Bakal Disanksi Rp 50 Juta
Hadir dari Kementerian ATR/BPN, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodilah Virgantara beserta jajaran, Kepala BBWSCC, Bambang Heri Mulyono beserta jajaran.
Sementara, mendampingi Plt Bupati Bogor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Ciawi, Camat Megamendung, dan Camat Cisarua.
Iwan Setiawan mengungkapkan, hasil kajian dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane meminta kementerian terkait dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, untuk menertibkan bangunan-bangunan yang terindikasi melanggar dengan melewati atau yang dekat dengan Sempadan Sungai Ciliwung.
Baca Juga:
Ambil Sumpah 468 ASN Baru di Lingkungan Pemkab Bogor, Ini Pesan Plt Bupati
Intinya, ada kolaborasi antara Pemkab Bogor, Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Ditjen PP-TR) Kementerian ATR/BPN dan BBWSCC Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penanganan masalah ini.
“Kalau memang ada bangunan yang melanggar aturan, kalau harus di bongkar ya bongkar. Yang penting semangatnya harus sama, dari mulai tingkat pusat sampai ke daerah. Ada dukungan dari pusat, baik dukungan moril, maupun dukungan anggaran,” tandas Iwan. [rsy]