WahanaNews Jabar-Banten | Intimidasi terhadap
wartawan terjadi lagi. Kali ini, dialami oleh dua orang wartawan media online
masing-masing dari Koran Metro dan Tikampost.com.
Kejadiannya, saat menjalankan tugas sebagai wartawan di
daerah Komplek Perumahan Puri Gardena, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan
Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (15/8/2021) sore lalu, kedua
wartawan berinisial MS dan BS tersebut mendapat intimidasi dari pemilik
bangunan yang sedang melakukan pembangunan dan terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010
tentang Bangunan Gedung.
Baca Juga:
Ivan Tersangka Perundungan Siswa dapat Sambutan Selamat Datang dari Tahanan Lain
Sebelumnya, dua orang wartawan ini mengunjungi lokasi
bangunan dan berniat menemui pemilik bamgunan rumah tinggal yang berlokasi di
Komplek Perumahan Puri Gardena.
Usai bertemu dengan pemilik bangunan, pemilik langsung
menghardik dan membentak kedua wartawan sambil mengatakan "Banyak bangunan di
wilayah DKI Jakarta yang melanggar, kenapa harus bangunan saya disorotin?"
Ironisnya lagi, oknum pengurus RT setempat yang berada di
lokasi bangunan, juga ikut membentak dan memarahi kedua wartawan tersebut.
Baca Juga:
PGRI Angkat Bicara soal Bupati Vs Supriyani: Preseden Buruk Pemerintah Somasi Rakyat
Merasa terganggu dalam melaksanakan tugas seorang wartawan
untuk fungsi kontrol sosial, mereka beranggapan bahwa tugas mereka diatur oleh UU Pers No 40 tahun 1999 berbunyi,
barang siapa menghalang-halangi pekerjaan jurnalis atau wartawan untuk meliput
maka kepada yang bersangkutan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun kurungan
penjara dan denda 500 juta yang diatur dalam Pasal 18 (1), Pasal 4 (2) dan ayat
(3).
Menanggapi kejadian tersebut, kedua wartawan sangat berharap
agar pimpinan redaksi media online, media cetak, maupun media elektronik
bersama-sama mengambil langkah hukum sesuai UU Dewan Pers terhadap jurnalis
yang mengalami kendala dalam melaksanakan fungsi sosial kontrol di lapangan
untuk segera diproses atau ditindak secara hukum. (Tio)