WahanaNews Jabar-Banten | Pemerintah
meluncurkan pendanaan inovatif berupa dana bersama atau Pooling Fund Bencana
(PFB) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana
Bersama Penanggulangan Bencana.						
					
						
						
							
PFB merupakan upaya memperkuat ketahanan fiskal dalam
menanggulangi dampak bencana alam dan non-alam secara efektif.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pemerintah Siapkan Regulasi Lanjutan untuk Jaga Momentum Pertumbuhan 2026
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							
"PFB ini merupakan milestone penting dalam manajemen
risiko bencana di Indonesia karena meningkatkan kapasitas pendanaan risiko
bencana khususnya pendanaan mitigasi bencana dan transfer risiko. PFB ini khas
Indonesia dengan model gotong royong pemerintah pusat, pemerintah daerah,
masyarakat dan swasta. Tidak banyak negara yang memiliki institusi PFB dan
melakukan ini dengan baik," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian
Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulisnya kepada media,Senin
(23/8/2011).						
					
						
						
							
Terkait potensi bencana, analisis Bank Dunia tahun
2018 menempatkan Indonesia di peringkat ke-12 dari 35 negara yang menghadapi
risiko terbesar akibat bencana alam.						
					
						
						
							
Hampir seluruh wilayah di Indonesia terpapar risiko
atas lebih dari 10 jenis bencana alam, antara lain gempa bumi, tsunami, banjir,
tanah longsor, letusan gunung api, kebakaran, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim,
kekeringan, dan likuifaksi.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri
								
								
									
	
								
							
						
						
							
Saat ini Indonesia bahkan menghadapi bencana non-alam
akibat pandemi Covid-19.						
					
						
						
							
Bencana-bencana tersebut dapat menimbulkan dampak yang
sangat signifikan dan multidimensi.						
					
						
						
							
Dari hasil kajian Kementerian Keuangan tahun 2020,
rata-rata nilai kerusakan langsung yang dialami Indonesia akibat bencana alam
dalam 15 tahun terakhir mencapai Rp 20 triliun per tahun.