Jabar.WahanaNews.co | Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menerbitkan izin untuk Reuni 212. Panitia Reuni 212 menyebutkan pihaknya masih berupaya memenuhi persyaratan.
"Yang jelas kita masih berusaha untuk memenuhi persyaratan itu walaupun kita tahu agak berat," ujar Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga:
Pemprov DKI Pastikan Jakarta International Stadium Diutamakan untuk Kegiatan Olahraga
Salah satu syarat tersebut kata Eka terkait rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub). Dia mengatakan Dishub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dan menunggu surat dari Intelkam.
"Syarat yang diajukan seperti rekomendasi dari Dishub. Sementara Dishub sendiri menunggu surat dari Intelkam dan Dishub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Jadi kayak ayam sama telur," kata Eka.
Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan permohonan rekomendasi ke Satgas COVID-19. Surat ini, katanya, diserahkan ke Satgas COVID-19 DKI di Balai Kota hari ini.
Baca Juga:
Dilema Politik Anies Baswedan, Antara Duo Cuomo dan Reuni 212
"Surat permohonan rekomendasi untuk Satgas COVID sudah ane (saya) serahkan siang tadi ke Gugus Tugas COVID-19 di Balai Kota DKI," ujar Eka.
Dia menyebut pihaknya akan melakukan aksi super damai. Dia berharap Polda Metro Jaya memberikan izin dan acara berjalan dengan baik.
"Kita akan melakukan aksi super damai. Tanpa surat izin hanya pemberitahuan saja dan diisi dengan orasi-orasi," kata Eka.
"Demo atau aksi super damai jalan terakhir yang akan kita lakukan andai surat izin kita tidak diberikan. Saya masih berharap Polda Metro memberikan izin agar kami bisa menjalankan temu kangen ini, agar lebih sejuk dan nyaman dengan mendengarkan tausiah dari ulama-ulama kita," sambungnya.
Polda Metro Jaya Belum Beri Izin
Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin Reuni 212 digelar di sekitar Patung Kuda seberang kawasan Monas, Jakarta Pusat. Polisi mengatakan ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia, salah satunya belum ada rekomendasi dari Satgas COVID-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP). STTP itu menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.
"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkamnya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11).
Di masa pandemi ini, selain persyaratan umum yang harus dipenuhi, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19. Kegiatan kerumunan saat ini masih ketat mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Terkait kegiatan Reuni 212 pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas COVID karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi COVID-19," terang Zulpan.
Pihak panitia Reuni 212 pun harus mengantongi izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara tersebut, yakni Pemprov DKI Jakarta. Acara Reuni 212 diketahui akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Selain itu, pihak panitia nantinya harus mengantongi izin rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga pengajuan proposal kegiatan Reuni 212 ke pihak kepolisian. [gab]