WahanaNews Jabar | Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyetop sementara operasional pabrik tepung tapioka dan pemanis skala besar di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang pada Senin (4/10/2021) kemarin.
Penghentian sementara dilakukan karena limbah yang dihasilkan pabrik membuat air sungai Cilamaya menjadi hitam dan berbau. Kondisi itu mengganggu ekosistem dan masyarakat yang berada di aliran sungai tersebut.
Baca Juga:
Pertama di Jabar: Kejari Bandung Ajukan Pencabutan Status Ayah Pelaku Kekerasan
Uu datang bersama polisi lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta kepala dinas lingkungan hidup dari tiga daerah yakni Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta, yang wilayahnya dilewati Sungai Cilamaya.
"Hasil komunikasi kami dengan dinas lingkungan hidup, polisi lingkungan hidup, dan juga dengan dinas kabupaten setempat, bersepakat untuk menghentikan sementara operasional (pabrik). Bukan ditutup atau dicabut, tapi hentikan sementara," ujar Uu dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).
Uu mengatakan, masyarakat meminta dilakukannya penertiban terhadap pabrik pembuang limbah tersebut, karena air sungai tak bisa dimanfaatkan. "Masyarakat meminta, sampai 'ceuk orang Sunda mah ngalengis' atau menangis. Karena memang bau, air tidak bisa dimanfaatkan," ucap Uu.
Baca Juga:
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi Mulyadi-Erwan Unggul di Pilgub Jabar
Menurut Uu, penghentian operasional pabrik ini merupakan langkah lanjutan dari beberapa kali teguran tertulis yang dilayangkan pihak berwenang tapi tidak ditanggapi dengan serius, sehingga ini sudah masuk kategori pelanggaran berat.
"Kami minta selama seminggu ditutup. Ini semua kami lakukan supaya ada progres yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ada," kata Uu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias menyatakan Instalasi pengelolaan Air Limbah (IPAL) pabrik tepung tapioka tersebut telah melanggar PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Diamanatkan PP, IPAL harus harus kedap dan di bawahnya harus ada membran khusus sebagai pelapis agar air limbah tidak meresap ke akuifer dangkal atau dalam.
"Ini adalah wujud penegakan atau penataan hukum secara konsisten dan konsekuen yang dilakukan baik teman-teman di kabupaten maupun yang ada di provinsi," kata Prima.
Tindakan tegas terhadap pabrik pencemar lingkungan merupakan bagian dari kampanye Gerakan Aksi Nyata Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Cilamaya yang dicanangkan Pemprov Jabar tahun 2020. (JP)