WahanaNews Jabar-Banten | Sejumlah
kendaraan umum dan barang terjaring dalam Operasi Lintas Jaya 2021 oleh Suku
Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat di Jalan Tubagus Angke, Pesing,
Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (18/8/2021).
Komandan Regu (Danru) Tim Tindak 2 Sudinhub JakBar
Muhamad mengatakan operasi ini menyasar kendaraan yang tidak dilengkapi surat
jalan dan juga melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam masa Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga:
Hati-hati, Parkir Liar Bisa Terekam Kamera ETLE
"Kita lakukan operasi ini bersama pihak TNI dan Polisi
sebagaimana arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," katanya di lokasi.
Dikatakannya, Operasi Lintas Jaya 2021 akan
memfokuskan keselamatan, keamanan, kenyamanan guna mewujudkan transportasi yang
sehat bagi warga DKI Jakarta.
"Kendaraan yang diangkut ada lima karena tidak
bisa menunjukkan surat jalan dan melanggar ketentuan 50 persen jumlah angkut
atau pembatasan kapasitas di tengah pandemi," ujarnya.
Baca Juga:
Sudishub Jakbar Gelar Operasi AKAP di Terminal Bayangan
Hasil penindakan terjaring 2 kendaraan di Stop Operasi
dan 5 lagi di BAP atau ditilang.
"Terkait denda, pemilik kendaraan yang terkena tilang
dikenakan pembayaran administrasi dan silahkan mengambil kendaraanya di
Terminal Mobil Barang (TMB) Rawa Buaya sesuai proses yang berlaku,"
tandasnya. (Tio)