WahanaNews-BOGOR | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta menyampaikan aturan terbaru naik kereta api lokal dan jarak jauh usai terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub, No. 84 Tahun 2022. Perjalanan KA Sukabumi-Bogor (Pulang Pergi), termasuk dalam perjalanan aglomerasi atau lokal.
Kepala Humas PT. Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, aturan terbaru ini berlaku, mulai 30 Agustus 2022. Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Baca Juga:
7 Tips Jitu Berburu Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran, Yuk Simak!
Sedangkan, untuk yang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua. “Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi,” kata Eva dalam keterangan tertulis yang diterima WahanaNews.co, Selasa (30/8/2022).
Adapun tarif KA Sukabumi-Bogor yang ditetapkan masih sama, yakni kelas eksekutif Rp 80 ribu dan kelas ekonomi Rp 40 ribu. Perjalanan KA Bogor-Sukabumi melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian, seperti Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karang Tengah, Cisaat dan Sukabumi.
Ini syarat naik KA lokal dan aglomerasi Bogor-Sukabumi:
Baca Juga:
7 Tips Mengatasi Rasa Bosan saat Naik Kereta Jarak Jauh
1. Vaksin minimal dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik KA jarak jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Dia mengatakan, pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Penumpang juga diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Selama masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121. (rsy)