TASIKMALAYA, WahanaNews.co | Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya Kota, mengamankan 12 remaja sedang nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras (miras) di depan Hotel Grand Mutiara, Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (4/6/2022) tengah malam.
"Saat Patroli tadi malam (Sabtu) Polsek Cihideung dan Tim Maung Galunggung mengamankan 12 remaja mengaku dari kelompok XTC nongkrong sambil konsumsi miras, semuanya kami amankan ke Mapolsek," ujar Kapolsek Cihideung Kompol Cecep Bambang Minggu (5/6/2022) pagi.
Baca Juga:
Seorang Wanita Tewas Usai Minum Miras di Tempat Hiburan Malam Jakarta
Dia menjelaskan bahwa dalam rangka Operasi Bina Kusumah Lodaya 2022, 12 remaja tersebut kemudian didata untuk dibina kemudian memanggil orang tuanya.
"Kami lakukan pendataan kemudian memanggil orang tuanya masing-masing untuk bersama-sama melakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek menyampaikan pesan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan yaitu 5 JANGAN.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
"Jangan biarkan anak anda Jadi berandalan bermotor, jangan berikan motor kepada anak di bawah umur, jangan biarkan pergaulan bebas anak, jangan biarkan anak keluyuran malam, jangan biarkan anak melanggar aturan berlalu lintas dan jangan biarkan anak kita menjadi pelaku/korban kejahatan," ungkapnya.
Di depan orang tuanya, para remaja itu pun membuat surat pernyataan dan deklarasi bersama penolakan aksi berandalan bermotor.
"Selanjutnya para remaja tersebut diserahkan kepada orang tuanya," jelasnya. [tsy/idr]