WahanaNews Jabar | Sejumlah wartawan dilarang dan dihalang-halangi oleh oknum mandor untuk meliput proyek pembangunan Kantor Sektor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat, Jumat (1/10/2021).
Oknum yang mengaku sebagai mandor dari pelaksana proyek PT Satyagi Cipta Prima itu diketahui bernama Agus. Ia menjaga dan mengawasi proyek pembangunan kantor damkar tahun anggaran 2021 senilai 4,8 miliar tersebut.
Baca Juga:
Aspem Resmikan Kantor Pokja PWI Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat
Sejumlah wartawan dilarang masuk ke lokasi proyek oleh Agus meskipun sudah menunjukkan identitas diri untuk melakukan tugas jurnalistik.
Ambarita Silalahi, salah seorang wartawan dari wahananews.co mengatakan kecewa dengan sikap kasar yang dilakukan mandor Agus, pada hal Ambarita rencananya mau mengkonfirmasi langsung ke lokasi proyek terkait kesesuaian spesifikasi kemampuan untuk menyediakan peralatan perusahaan penyedia antara di dokumen lelang dengan di lapangan.
"Kita mau mengkonfirmasi ke pihak PT Satyagi Cipta Prima apakah benar peralatan yang ditentukan sesuai di dokumen lelang sudah memenuhi syarat yaitu; Excavator Min. 5 Ton 5 Ton (1 Unit); Crawler Crane Min. 3 Ton 3 Ton (1 Unit); Scaffolding Min. 50 set
Mixer Beton Min. 500 Liter Min. 500 Liter (1 Unit); Genset Min. 15 KVA Min.15 KVA (1Unit)," ucap Ambarita.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Pusat Nilai Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Gizi Siswa
Lebih lanjut Ambarita mengatakan di pintu masuk lokasi proyek terjadi percekcokan antara sejumlah wartawan dengan mandor Agus dengan mengeluarkan kata-kata yang kurang patut dilontarkan.
"Mau ngapain kesini, langsung aja ke formalnya (wartawan tidak memahami apa maksud perkataan formal). Agus juga mengatakan dengan nada angkuh dan sombong, bahwa ia juga seorang wartawan.
'Apa tujuan kalian datang kemari. Jangan jadikan proyek ini sebagai bahan ngamen," tutur Ambarita menirukan perkataan Agus.
Atas perlakukan kasar yang dilakukan mandor Agus kepada para jurnalis tersebut, para wartawan berencana akan melaporkan hal itu ke intansi terkait termasuk ke Kepolisian.
"Kejadian ini akan dilaporkan pada intansi terkait dan kepolisian dalam waktu dekat, karena telah melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara," ucap salah seorang wartawan dari media lain. (JP)