WahanaNews Jabar-Banten | Tujuh pegawai kontrak di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diberi sanksi karena membuat konten Tik Tok saat jam kerja.
Selain sanksi, tujuh pegawai atau tenaga kerja kontrak itu juga dilakukan pembinaan. Video Tik Tok pegawai tersebut viral di media sosial.
Baca Juga:
Soal Pertunangan Balita di Madura yang Viral, Ini Kata Sosiolog
Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati mengatakan, ketujuh pemeran dalam video viral tersebut telah dipanggil Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
Pemanggilan tersebut lantaran dianggap telah membuat konten yang tidak pantas dilakukan oleh aparatur, karena bermain TikTok saat jam kerja.
"Baru baru ini tersiar video 7 orang aparatur berstatus Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi viral di media sosial Tiktok dan dianggap melanggar norma kepatutan," kata Reny dalam keterangan yang diterima SuaraBekaci.id, Selasa (07/09/2021).
Baca Juga:
Viral! Acara Tunangan Bocah Usia 4 Tahun di Bangkalan Madura, Warganet Heran
"Pemeran dikenakan sanksi administratif berupa Pernyataan tidak Puas dari Perangkat Daerah," lanjut Reny.
Buntut dari video TikTok itu, Sekda Pemkot Bekasi membuat Surat Edaran Nomor: 800/6519/BKPPD-PKA tanggal 2 September 2021 terkait larangan bagi seluruh aparaturnya membuat dan mengunggah video pada media sosial dengan konten diluar kepatutan saat jam kerja maupun diluar jam kerja.
"Diterbitkannya surat edaran ini, agar seluruh aparatur mampu menjaga nama baik Pemerintah Kota Bekasi," kata Reny.
Reny menambahkan, Pemkot Bekasi tak melarang pegawainya berkreativitas. Namun harus tetap mengacu pada norma kepatutan.
"Pemkot Bekasi tetap mendukung bentuk kreativitas selama itu tidak bertentangan dengan norma, kaidah dan etika yang berlaku di masyarakat maupun di lingkup Pemkot Bekasi. Media sosial mampu menjadi sarana informasi Perangkat Daerah kepada masyarakat," pungkas Reny. (Tio)