WahanaNews Jabar-Banten | Belasan orang melapor menjadi korban penipuan arisan online ke Polres Blora, Jawa Tengah. Dalam laporannya, total kerugian mencapai Rp 43 miliar."Sampai hari ini sudah ada 12 orang yang telah melapor secara resmi ke Polres. Korban yang belum melapor masih banyak," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto, Jumat (20/8/2021)."Dari keterangan pelapor, sampai dengan ini total kerugian mencapai Rp 43 miliar. Dan dimungkinkan akan terus bertambah," terangnya.Dari keterangan para korban, inisiator arisan online ini berinisial N warga Kecamatan Sambong, Blora.Setiyanto menjelaskan, awalnya arisan online ini mulai tahun 2019 dan berjalan lancar. Namun pada awal tahun 2021 mulai macet dan pada akhirnya tidak ada kejelasan hingga para korban melakukan pelaporan.Bahkan para korban sempat mendatangi salah satu rumah pengepul di Kecamatan Jati, Blora. Kejadian tersebut viral di media sosial."Kejadian yang ramai-ramai di Jati itu berada di rumah salah satu pengepul. Saat itu para korban mendatangi untuk meminta kejelasan. Namun yang bersangkutan tidak berada di rumah," ujarnya."Bahkan di waktu yang bersamaan rumah si pengepul ini juga tengah dibongkar kayu-kayunya untuk dijual. Makanya ramai dikira ada penjarahan," imbuh Setiyanto.Saat ini polisi masih mendalami laporan penipuan arisan online tersebut. (JP)